Bulan
Ramadhan
1434 H
Ramadhan ini, Muhammadiyah menjadi bahan
pembicaraan di media cetak maupun
elektronika. Hal ini karena Muhammadiyah
yang memakai metode hisab terkenal selalu
mendahului sidang Isbat pemerintah yang
memakai metode rukyat dalam menentukan masuknya bulan Qamariah.
Muhammadiyah telah menetapkan 1
Ramadhan 1434 H jatuh pada hari Selasa
Wage, 9 Juli 2013 dan 1 Syawal 1434 H
pada hari Kamis Wage, 8 Agustus
2013.Penetapan ini menyebabkan ada kemungkinan versi Muhammadiyah
berbeda dengan pemerintah. Dan hal ini
pula yang menyebabkan Muhammadiyah
banyak menerima kritik, mulai dari tidak
patuh pada pemerintah, tidak menjaga
ukhuwah Islamiyah, hingga tidak mengikuti Rasullullah Saw yang jelas memakai rukyat
al-hilal. Bahkan dari dalam kalangan
Muhammadiyah sendiri ada yang belum
bisa menerima penggunaan metode hisab
ini.
Umumnya, mereka yang tidak dapat menerima hisab karena berpegang
pada salah satu hadits yaitu “Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan
bebukalah (idul fitri) karena melihat hilal pula. Jika bulan terhalang
oleh awan terhadapmu, maka genapkanlah bilangan bulan Sya’ban tigapuluh
hari” (HR Al Bukhari dan Muslim). Hadits tersebut (dan juga contoh
Rasulullah Saw) sangat jelas memerintahkan penggunaan rukyat, hal itulah
yang mendasari adanya pandangan bahwa metode hisab adalah suatu bid’ah
yang tidak punya referensi pada Rasulullah Saw. Lalu, mengapa
Muhammadiyah bersikukuh memakai metode hisab? Berikut adalah salah satu
alasan-alasannya : Hisab yang dipakai Muhammadiyah adalah hisab wujud al
hilal, yaitu metode menetapkan awal bulan baru yang menegaskan bahwa
bulan Qamariah baru dimulai apabila telah terpenuhi tiga parameter:
telah terjadi konjungsi atau ijtimak, ijtimak itu terjadi sebelum
matahari terbenam, dan pada saat matahari terbenam bulan berada di atas
ufuk. Sedangkan argumen mengapa Muhammadiyah memilih metode hisab, bukan
rukyat, adalah sebagai berikut.
Pertama, semangat Al Qur’an adalah
menggunakan hisab. Hal ini ada dalam ayat “Matahari dan bulan beredar
menurut perhitungan” (QS 55:5). Ayat ini bukan sekedar menginformasikan
bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pasti sehingga dapat
dihitung atau diprediksi, tetapi juga dorongan untuk menghitungnya
karena banyak kegunaannya. Dalam QS Yunus (10) ayat 5 disebutkan bahwa
kegunaannya untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.
Kedua, jika spirit Qur’an adalah hisab mengapa Rasulullah Saw
menggunakan rukyat? Menurut Rasyid Ridha dan Mustafa AzZarqa, perintah
melakukan rukyat adalah perintah ber-ilat (beralasan). Ilat perintah
rukyat adalah karena ummat zaman Nabi saw adalah ummat yang ummi, tidak
kenal baca tulis dan tidak memungkinkan melakukan hisab. Ini ditegaskan
oleh Rasulullah Saw dalam hadits riwayat Al Bukhari dan
Muslim,“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis
dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian.
Yakni kadang-kadang dua puluh sembilan hari dan kadang-kadang tiga puluh
hari”. Dalam kaidah fiqhiyah, hukum berlaku menurut ada atau tidak
adanya ilat. Jika ada ilat, yaitu kondisi ummi sehingga tidak ada yang
dapat melakukan hisab, maka berlaku perintah rukyat. Sedangkan jika ilat
tidak ada (sudah ada ahli hisab), maka perintah rukyat tidak berlaku
lagi. Yusuf Al Qaradawi menyebut bahwa rukyat bukan tujuan pada
dirinya, melainkan hanyalah sarana. Muhammad Syakir, ahli hadits
dari Mesir yang oleh Al Qaradawi disebut seorang salafi murni,
menegaskan bahwa menggunakan hisab untuk menentukan bulan Qamariah
adalah wajib dalam semua keadaan, kecuali di tempat di mana tidak ada
orang mengetahui hisab.
Ketiga, dengan rukyat umat Islam tidak bisa
membuat kalender. Rukyat tidak dapat meramal tanggal jauh ke depan
karena tanggal baru bisa diketahui pada H-1. Dr.Nidhal Guessoum menyebut
suatu ironi besar bahwa umat Islam hingga kini tidak mempunyai sistem
penanggalan terpadu yang jelas. Padahal 6000 tahun lampau di kalangan
bangsa Sumeria telah terdapat suatu sistem kalender yang terstruktur
dengan baik. Keempat, rukyat tidak dapat menyatukan awal bulan Islam
secara global. Sebaliknya, rukyat memaksa umat Islam berbeda memulai
awal bulan Qamariah, termasuk bulan-bulan ibadah. Hal ini karena rukyat
pada visibilitas pertama tidak mengcover seluruh muka bumi. Pada hari
yang sama ada muka bumi yang dapat merukyat tetapi ada muka bumi lain
yang tidak dapat merukyat. Kawasan bumi di atas lintang utara 60 derajad
dan di bawah lintang selatan 60 derajad adalah kawasan tidak normal, di
mana tidak dapat melihat hilal untuk beberapa waktu lamanya atau
terlambat dapat melihatnya, yaitu ketika bulan telah besar. Apalagi
kawasan lingkaran artik dan lingkaran antartika yang siang pada musim
panas melabihi 24jam dan malam pada musim dingin melebihi 24 jam.
Kelima, jangkauan rukyat terbatas, dimana hanya bisa diberlakukan ke
arah timur sejauh 10 jam. Orang di sebelah timur tidak mungkin menunggu
rukyat di kawasan sebelah barat yang jaraknya lebih dari 10 jam.
Akibatnya, rukyat fisik tidak dapat menyatukan awal bulan Qamariah di
seluruh dunia karena keterbatasan jangkauannya. Memang, ulama zaman
tengah menyatakan bahwa apabila terjadi rukyat di suatu tempat maka
rukyat itu berlaku untuk seluruh muka bumi. Namun, jelas pandangan ini
bertentangan dengan fakta astronomis, di zaman sekarang saat ilmu
astronomi telah mengalami kemajuan pesat jelas pendapat semacam ini
tidak dapat dipertahankan.
Keenam, rukyat menimbulkan masalah
pelaksanaan puasa Arafah. Bisa terjadi di Makkah belum terjadi rukyat
sementara di kawasan sebelah barat sudah, atau di Makkah sudah rukyat
tetapi di kawasan sebelah timur belum. Sehingga bisa terjadi kawasan
lain berbeda satu hari dengan Makkah dalam memasuki awal bulan Qamariah.
Masalahnya, hal ini dapat menyebabkan kawasan ujung barat bumi tidak
dapat melaksanakan puasa Arafah karena wukuf di Arafah jatuh bersamaan
dengan hari Idul Adha di ujung barat itu. Kalau kawasan barat itu
menunda masuk bulan Zulhijah demi menunggu Makkah padahal hilal sudah
terpampang di ufuk mereka, ini akan membuat sistem kalender menjadi
kacau balau. Argumen-argumen di atas menunjukkan bahwa rukyat tidak
dapat memberikan suatu penandaan waktu yang pasti dan komprehensif. Dan
karena itu tidak dapat menata waktu pelaksanaan ibadah umat Islam secara
selaras diseluruh dunia. Itulah mengapa dalam upaya melakukan
pengorganisasian system waktu Islam di dunia internasional sekarang
muncul seruan agar kita menggunakan hisab dan tidak lagi menggunakan
rukyat. Temu pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam (Ijtima’
al Khubara’ as Sani li Dirasat Wad at Taqwimal Islami) tahun 2008 di
Maroko dalam kesimpulan dan rekomendasi (at Taqrir al Khittami wa at
Tausyiyah) menyebutkan: “Masalah penggunaan hisab: para peserta telah
menyepakati bahwa pemecahan problematika penetapan bulan Qamariahdi
kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan
penerimaan terhadap hisab dalam menetapkan awal bulan Qamariah, seperti
halnya penggunaan hisab untuk menentukan waktu-waktu shalat”.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar