BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Munculnya aliran ini
dilatarbelakangi oleh persoalan politik, yaitu soal khalifah (kekhalifahan).
Setelah terbunuhnya khalifah Usman ibn Affan, umat Islam terpecah kedalam dua
kelompok besar, yaitu kelompok Ali dan Mu’awiyah. Kelompok Ali lalu terpecah
pula kedalam dua golongan yaitu golongan yang setia membela Ali (disebut Syiah)
dan golongan yang keluar dari barisan Ali (disebut Khawarij). Ketika berhasil
mengungguli dua kelompok lainnya, yaitu Syiah dan Khawarij dalam merebut
kekuasaan, kelompok Mu’awiyah lalu membentuk dinasti Umaiyah. Syiah dan
Khawarij bersama-sama menentang kekuasaannya. Syiah menentang Mu’awiyah karena
menuduh Mu’awiyah merebut kekuasaan yang seharusnya milik Ali dan keturunannya.
Sementara itu Khawarij tidak mendukung Mu’awiyah karena ia dinilai menyimpang
dari ajaran Islam. Dalam pertikaian antara ketiga golongan tersebut, terjadi
ditengah-tengah suasana pertikaian ini, muncul sekelompok orang yang menyatakan
diri tidak ingin terlibat dalam pertentangan politik yang terjadi. Kelompok
inilah yang kemudian berkembang menjadi golongan “Murji’ah”.
B. Tujuan
BAB II
PEMBAHASAN
AL-MURJI’AH
1.
Asal-usul Kemunculan Murji’ah
Nama Murji’ah diambil dari kata irja’ atau arja’a
yang bermakna penundaan, penangguhan, dan pengharapan. Kata arja’a mengandung
pula arti memberi harapan, yakni memberi harapan kepada pelaku dosa besar untuk
memperoleh pengampunan dan rahmat Allah. Oleh karena itu Murji’ah, artinya
orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa, yakni Ali
dan Muawiyah serta pasukannya masing-masing ke hari kiamat kelak. Artinya konsekuensi
hukum dari perbuatan manusia bergantung pada Allah SWT.
Ada beberapa teori yang berkembang mengenai asal-usul
kemunculannya. Teori pertama mengatakan bahwa gagasan irja atau arja’a
dikembangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan mejamin persatuan dan kesatuan
umat Islam ketika terjadi pertikaian politik dan juga bertujuan untuk
menghindari sektarianimse. Murji’ah, baik sebagai kelompok politik
maupun teologis, diperkirakan lahir bersamaan dengan kemunculan Syiah dan
Khawarij. Kelompok ini merupakan musuh berat Khawarij.
Teori lain mengatakan bahwa gagasan irja atau arja’a
yang merupakan basis kemunculan doktrin Murji’ah muncul pertama kali
sebagai gerakan politik yang diperlihatkan oleh cucu Ali bin Abi Thalib,
Al-Hasan bin Muhammad Al-Hanafiyah, sekitar tahun 695. Al-Hasan mencoba
menanggulangi perpecahan umat Islam. Ia kemudian mengelak berdampingan dengan
kelompok syiah revolusioner yang terlampau mengagumkan Ali dan para
pengikutnya, serta menjauhkan diri dari Khawarij yang menolak mengakui
kekhalifahan Muawiyah engan alas an bahwa ia adalah keturunan si pendosa Usman.
Teori lain menceritakan bahwa ketika terjadi perseteruan
antara Ali dan Muawiyah, dilakukan tahkim (arbitrase) atas usulan
Amr bin Ash, seorang kaki tangan Muawiyah. Kelompok Ali terpecah menjadi dua
kubu, yang pro dan yang kontra. Kelompok kontra yang akhirnya menyatakan keluar
dari Ali, yakni kubu Khawarij. Mereka memandang bahwa tahkim bertentangan
dengan al-qur’an, dalam pengertian, tidak bertahkim berdasarkan hukum Allah.
Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa melakukan tahkim itu dosa
besar, dan pelakunya dapat dihukumi kafir, sama seperti perbuatan dosa besar
lainnya, seperti zina. Pendapat ini ditentang sekelompok sahabat yang kemudian
disebut Murji’ah, yang mengatakan bahwa pembuat dosa besar tetap mukmin,
tidak kafir, sementara dosanya diserahkan kepada Allah, apakah Dia akan
mengampuninya atau tidak.
2.
Doktrin-doktrin
Murji’ah
Ajaran pokok Murji’ah pada dasarnya bersumber dari
gagasan atau doktrin irja atau arja’a yang diaplikasikan dalam
banyak persoalan, baik persoalan politik maupun teologis. Di bidang politik,
doktrin irja diimplementasikan dengan sikap netral atau nonblok, yang
hamper selalu diekspresikan dengan sikap diam. Itulah sebabnya, kelompok Murji’ah
dikenal pula sebagai the queietists (kelompok bungkam). Sikap ini
akhirnya berimplikasi begitu jauh sehingga membuat Murji’ah selalu diam
dalam persoalan politik.
Adapun dibidang teologi, doktrin irja dikembangkan
Murji’ah ketika menanggapi persoalan-persoalan teologis yang muncul pada saat
itu. Pada perkembangan berikutnya, persoalan-persoalan yang ditanggapinya
menjadi semakin kompleks sehingga mencakup iman, kufur, dosa besar, dan ringan,
tauhid, tafsir, eslato;ogi, pengampunan atas dosa besar, kemaksuman nabi,
hukuman atas dosa, ada yang kafir dikalangan generasi awal Islam, tobat,
hakikat al-qur’an, nama dan sifat Allah, serta ketentuan Tuhan.
Berkaitan dengan teologi Murji’ah, W. Montgomery Watt
merinci sebagai berikut:
a. Penangguhan keputusan terhadap Ali dan
Muawiyah hingga Allah memutuskannya di akhirat kelak.
b. Penangguhan Ali untuk menduduki ranking
keempat dalam peringkat Al-Khalifah Ar-Rasyidin.
c. Pemberian harapan terhadap orang muslim
yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
d. Doktrin-doktrin Murji’ah menyerupai
pengajaran para skeptic dan empiris dari kalangan Helenis.
Masih berkaitan dengan doktrin Murji’ah, Harun
Nasution menyebutkan empat ajaran pokoknya, yaitu:
a. Menunda hukuman atas Ali, Muawiyah, Amr
bin Ash, dan Abu Musa Al-Asy’ary yang terlibat tahkim dan menyerahkannya
kepada Allah di hari kiamat kelak.
b. Menyerahkan keputusan kepada Allah atas
orang muslim yang berdosa besar.
c. Meletakkan (pentingnya) iman daripada
amal.
d. Memberikan pengharapan kepada muslim
yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
Sementara itu, Abu ‘A’ la Al-Madudi menyebutkan dua doktrin
pokok ajaran Murji’ah, yaitu:
a. Iman adalah percaya kepada Allah dan
Rasul-Nya saja. Adapun alam atau perbuatan tidak merupakan suatu keharusan bagi
adanya iman. Berdasarkan hal ini, seseorang tetap dianggap mukmin walaupun
meninggalkan perbuatan yang difardukan dan melakukan dosa besar.
b.
Dasar
keselamatan adalah iman semata. Selama masih ada iman di hati, setiap maksiat
tidak dapat mendatangkan madarat atau gangguan atas seseorang. Untuk
mendapatkan pengampunan, manusia cukup hanya dengan menjauhkan diri dari syirik
dan mati dalam keadaan akidah tauhid.
3.
Sekte-sekte
Murji’ah
Kemunculan sekte-sekte dalam kelompok
Murji’ah tampaknya dipicu oleh perbedaan pendapat dikalangan para pendukung
Murji’ah sendiri. Dalam hal ini, terdapat problem yang cukup mendasar ketika
para pengamat mengklasifikasikan sekte-sekte Murji’ah. Pada umunmnya
kaum Murji’ah di golongkan menjadi dua golongan besar, yaitu Golongan Moderat
dan golongan Ekstrim.
a.
Murji’ah Moderat
Mereka
berpendirian bahwa pendosa besar tetap mukmin, tidak kafir, tidak pula kekal
didalam neraka. Mereka disiksa sebesar dosanya, dan bila diampuni oleh Allah
sehingga tidak masuk neraka sama sekali. Iman adalah pengetahuan tentang Tuhan
dan Rasul-rasul-Nya serta apa saja yang datang dari-Nya secara keseluruhan
namun dalam garis besar, iman ini tidak bertambah dan tidak pula berkurang. Tak
ada perbedaan manusia dalam hal ini. Penggagas pendirian ini adalah Al-Hasan
bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan beberapa ahli
hadis.
Kemudian Abu
Hanifah mendefinisikan iman ialah pengetahuan dan pengakuan tentang Tuhan,
tentang Rasul-rasul-Nya, iman tidak mempunyai sifat bertambah atau berkurang,
dan tidak ada perbedaan antara manusia dalam hal ini.
Ada gambaran
definisi iman menurut Abu Hanifah, yaitu iman bagi semua orang islam adalah
sama. Tidak ada perbedaan antara iman orang islam yang berdosa besar dan orang
islam yang patuh menjalankan perintah-perintah Allah. Dengan demikian, Abu
Hanifah berpendapat bahwa perbuatan tidak penting, tidak dapat diterima.
b.
Murji’ah Ekstrim
Adapun yang
termasuk kelompok ekstrim adalah Al-Jahmiyah, Ash-Shalihiyah, Al-Yunusiyah,
Al-Ubaidiyah, dan Al-Hasaniyah. Pandangan tiap-tiap kelompok itu dapat
dijelaskan seperti berikut:
1.
Jahmiyah, kelompok Jahm bin Shafwan dan
para pengikutnya, berpandangan bahwa orang yang percaya kepada Tuhan kemudian
menyatakan kekufurannya secara lisan, tidaklah menjadi kafir karena iman dan
kufur itu bertempat di dalam hati bukan pada bagian lain dalam tubuh manusia.
2.
Shalihiyah, kelompok Abu Hasan
Ash-Shalihi, berpendapat bahwa iman adalah mengetahui Tuhan, sedangkan kufur
adalah tidak tahu Tuhan, salat bukan merupakan ibadah kepada Allah. Yang
disebut ibadah iman kepada-Nya dalam arti mengetahui Tuhan. Begitu pula zakat,
puasa dan haji bukanlah ibadah, melainkan sekedar menggambarkan kepatuhan.
3.
Yunisiyah dan Ubaidiyah mereka adalah
pengikut Yunus bin ‘Aum An-Numairy dan ‘Ubaid Al-Muktaib. Mereka melontarkan
pernyataan bahwa melakukan maksiat atau perbuatan jahat tidaklah merusak iman
seseorang. Mati dalam iman, dosa-dosa dan perbuatan-perbuatan jahat yang
dikerjakan tidaklah merugikan orang yang bersangkutan.
4.
Hasaniyah menyebutkan bahwa jika
seorang mengatakan, ”saya tahu tuhan melarang makan babi, tetapi saya
tidak tahu apakah babi yang diharamkan itu adalah kambing ini,” maka orang
tersebut tetap mukmin bukan kafir. Begitu pula orang yang mengatakan ”saya tahu
Tuhan mewajibkan naik haji ke Ka’bah, tetapi saya tidak tahu apakah Ka’bah di
India atau di tempat lain”, orang yang demikian juga tetap mukmin.
Sebagai aliran
yang berdiri sendiri, kelompok Murji’ah ekstrem sudah tidak didapati lagi
sekarang. Walaupun demikian, ajaran-ajarannya yang ekstrem itu masih didapati
pada sebagian umat Islam. Adapun ajaran-ajaran dari kelompok Murji’ah moderat,
terutama mengenai pelaku dosa-dosa besar serta pengertian iman dan kufur,
menjadi ajaran yang umum disepakati oleh umat Islam.
4.
Tentang
Pelaku Dosa Besar
Pandangan aliran Murji’ah tentang status
pelaku dosa besar dapat ditelusuri dari definisi iman yang dirumuskan oleh
mereka. Secara garis besar, sebagaimana telah dijelaskan, subsekte Murji’ah
dapat dikategorikan dalam dua kategori: ekstrim dan moderat.
Murji’ah ekstrim adalah mereka yang
berpandangan bahwa keimanan terletak di dalam kalbu. Adapun ucapan dan
perbuatan tidak selamanya merupakan refleksi dari apa yang ada di dalam kalbu. Oleh
karena itu, segala ucapan dan perbuatan seseorang yang menyimpang dari kaidah
agama tidak berarti telah menggeser atau merusak keimanannya, bahkan
keimanannya masih sempurna di mata Tuhan. Diantara kalangan Murji’ah yang
berpendapat serupa diatas adalah subsekte Al-Jamiyah, As-Salihiyah, dan
Al-Yunusiyah. Pernyataan kelompok Murji’ah ekstrim yang terkenal adalah
perbuatan maksiat tidak menggugurkan keimanan sebagaimana ketaatan tidak dapat
membawa kekufuran. Dapat disimpulkan bahwa Murji’ah ekstrim memandang pelaku
dosa besar tidak akan disiksa di neraka.
Adapun Murji’ah moderat ialah mereka yang
berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidaklah menjadi kafir. Meskipun disiksa di
neraka, ia tidak kekal didalamnya, bergantung pada ukuran dosa yang
dilakukannya. Masih terbuka kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya,
sehingga ia bebas dari siksaan neraka.
BAB III
KESIMPULAN
Dari
beberapa pendapat yang telah disampaikan diatas bahwa aliran Murji’ah yang
terpenting dalam kehidupan beragama adalah aspek iman dan kemudian amal. Jika
seseorang masih beriman, berarti dia tetap mukmin, bukan kafir walaupun ia
melakukan dosa besar. Adapun hukuman bagi dosa besar itu terserah kepada Tuhan,
akan diampuni atau tidak. Dan dikatakan Murji’ah karena ada sekelompok orang
yang menyatakan diri tidak ingin terlibat dalam pertentangan politik yang
terjadi antara Ali dan Mu’awiyah.